Banyak pengusaha yang bertanya bagaimana cara mengajukan daftar merek dagang dan persyaratan pendaftaran merek di Ditjen HKI, apakah sulit? Pendaftaran merek dan dokumen yang dipersyaratkan sangat mudah, persyaratannya adalah sebagai berikut:
Manfaat Mengajukan Daftar Merek Dagang
Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran kekayaan intelektual juga mendapatkan nilai tambah lainnya yaitu kepercayaan terhadap barang atau jasa yang dihasilkan kepada konsumen, dilihat dari perspektif bisnis khususnya bisnis konsumtif konvensional, hal ini menjadi lebih penting karena pemilihan produk yang akan dibeli oleh para pelaku usaha.
Konsumen terangkum dalam satu-satunya di bidang kekayaan intelektual, misalnya kasus: Pemilik restoran mendaftarkan nama merek dengan nama merek A sebagai nama merek restoran dengan memiliki standar penyajian makanan yang lezat, lezat dan steril, kemudian ada salah satu konsumen yang akan membeli produk makanan, tidak bingung lagi dalam memilih makanan Hal ini dikarenakan makanan dengan Merk A sudah terbukti enak, enak dan steril.
Permasalahan yang muncul akibat kurangnya pengetahuan tentang fungsi dan kegunaan kekayaan intelektual dalam suatu bisnis dapat menimbulkan bencana dalam bidang perdagangan yang sedang dilakukan, hal ini dapat terjadi karena penggunaan ilmu kekayaan intelektual yang tidak sesuai dengan bidangnya.
Perdagangan yang dilakukan, fungsi kekayaan intelektual sebagai kontrol kualitas suatu produk atau manajemen di bidang bisnis atau fungsi kekayaan intelektual sebagai ciri pembeda juga tidak dapat disejajarkan dengan model bisnis yang telah berjalan terus-menerus, sehingga tidak tidak memanfaatkan kekayaan intelektual yang telah dimintakan pendaftarannya oleh Pemerintah.
Pengendalian kualitas yang telah menjadi proses rahasia suatu produk atau jasa dalam suatu bisnis yang sedang berjalan dapat dirangkum dan menghasilkan standar produksi dengan perlindungan kekayaan intelektual.
Untuk pendaftaran merek sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan merek induk dapat didaftarkan, sebaiknya dilakukan pengecekan merek induk didampingi konsultan HKI karena bukan hanya merek yang sama saja yang akan ditolak tetapi merek yang memiliki persamaan. pada dasarnya dapat menyebabkan merek ditolak. Persyaratan pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
A. Jika diajukan atas nama individu
- Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (disediakan oleh Kami) yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas meterai Rp. 6.000,-;
- Surat Kuasa Khusus untuk AFJ Counselors At Law (disediakan oleh kami);
- Scan copy KTP pemohon;
- Contoh label (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy; dan
- Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya.
B. Jika diajukan atas nama badan hukum/badan usaha
- Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (disediakan oleh kami) yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur atau kuasanya di atas meterai Rp. 6.000,-;
- Surat Kuasa Khusus untuk AFJ Counselors At Law (disediakan oleh kami);
- Scan Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Fotokopi KTP/Paspor Direktur Utama/Direktur atau kuasanya yang menandatangani Surat Kuasa dan Pernyataan Pemilikan Merek;
- Fotokopi NPWP Badan Hukum/Badan Usaha;
- Memindai salinan Akta Susunan Direksi terbaru beserta persetujuan/pemberitahuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Contoh label (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy; dan
- Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
Patendo adalah penyedia layanan daftar merek dagang dagang murah di Indonesia. Patendo didirikan untuk memberikan layanan Kekayaan Intelektual profesional yang murah, cepat, mudah dan efektif untuk bisnis, baik perorangan, UKM/UMKM maupun korporasi.